Sesuai amanat Surat Edaran Bupati Situbondo Nomor 443.1/109/431.004.2/2021 yang terbit pada tanggal 26 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kabupaten Situbondo pada ketentuan angka 1 huruf h yang berbunyi fasilitas umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara berlaku mulai tanggal 26 Juli s.d. 02 Agustus 2021