Sesuai amanat Surat Edaran Bupati Situbondo Nomor 443.1/109/431.004.2/2021 yang terbit pada tanggal 26 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kabupaten Situbondo pada ketentuan angka 1 huruf d yang berbunyi sebagai berikut :

  1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit.
  2. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in). 

Surat edaran ini berlaku mulai tanggal 26 Juli 2021 s.d. tanggal 02 Agustus 2021