Tak harus ke daya tarik wisata, liburan bisa dilakukan di hotel ditengah kota Situbondo, Hotel Rosali telah menyiapkan layanan era New Normal dengan protokol kesehatan yang ketat untuk memberikan layanan prima namun traveler tetap sehat dan aman, masa pandemi COVID-19 dapat dilalui dengan kegiatan yang produktif namun tetap memperhatikan kebersihan, kesehatan dan keselamatan. Masa liburan dapat dilalui dengan menginap di hotel sambil bermain di taman, relaksasi di dalam kamar dengan mendengarkan musik, nonton film terbaru, bersenda gurau bareng keluarga dan menyantap sajian internasional maupun nasional yang kaya rempah.

Stay Vacation (Staycation) menjadi pilihan liburan ditengah pandemi COVID-19 yang belum dapat dihempas, staycation bertujuan untuk menghilangkan stress, pilihan hotel dengan menyediakan kamar yang nyaman dan fasilitas yang lengkap, implementasi protokol kesehatan COVID-19 menjadi solutif agar masyarakat dapat tetap produktif dengan aman dan sehat, Hotel Rosali telah melaksanakan simulasi penerapan protokol kesehatan COVID 19 di hotel pada hari Rabu, 10 Juni 2020, mulai proses kedatangan tamu, layanan di kamar, kegiatan olahraga dan berjemur hingga tatanan dalam restoran. Penerapan Program CHS (Cleanliness, Health dan Safety) di hotel menjadi prasayarat agar tetap melayani tamu dan tingkat hunian meningkat dengan mengembalikan kepercayaan wisatawan yang menginap dengan layanan bersih, sehat dan aman.

Penyiapan Hotel yang menerapkan standar Program CHS (Cleanliness, Health and Safety) atau Hotel dengan layanan bersih, sehat dan aman sesuai protokol kesehatan COVID-19 antara lain :

  • Melakukan pembersihan hotel sebelum dibuka atau disinfeksi dengan pembersih dan disinfektan secara berkala termasuk sarana umum seperti toilet umum, tempat pembuangan sampah dan tempat parkir;
  • Pihak Hotel harus memeriksa dan mencatat suhu tubuh Tamu yang akan memasuki Hotel menggunakan thermal gun atau thermogun,Jika suhu tubuh di atas 37,3° Celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan, dan mendapatkan izin medis sebelum diizinkan untuk check-in, Jika suhu tubuh normal, maka sebelum check in, Tamu diwajibkan mengisi Formulir Pendaftaran dan Deklarasi Perjalanan yang wajib diisi oleh tamu sebelum check-in;
  • Menyediakan sarana cuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir atau pembersih tangan berbasis alkohol (hand sanitizer) dalam jumlah yang banyak diletakkan di area strategis di tempat usaha akomodasi;
  • Tersedia pembersih tangan/hand sanitizer di meja Resepsionis dan di beberapa titik yang sering dilintasi Tamu seperti lobby. Resepsionis meminta Tamu untuk membersihkan tangan mereka menggunakan hand sanitizer selama proses check-in dan check-out;
  • Menerapkan reservasi jasa akomodasi secara daring (online) menggunakan platform digital atau media sosial resmi milik pengelola usaha akomodasi dan melakukan transaksi non tunai via transfer bank, QR Code Payment dan e-Wallet (LinkAja, OVO, GoPay, Dana);
  • Mewajibkan tamu menggunakan masker dan menjaga jarak antrian 1 (satu) meter di resepsionis;
  • Pemasangan banner informasi dan himbauan protokol kesehatan COVID-19 di area yang mudah dilihat pengunjung;
  • Mewajibkan petugas yang berhubungan langsung dengan pengunjung jasa akomodasi menggunakan APD (Masker, Face Shield, Sarung Tangan) bila tidak dilengkapi dengan tirai pembatas/tabir/partisi (misalnya  flexy  glass)  di area penerimaan tamu;
  • Melakukan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas maksimum dengan menerapkan kontrol ketat pada pintu masuk dan pintu keluar yang diatur untuk mencegah kerumunan sesuai protokol kesehatan;
  • Membentuk satgas COVID-19 di internal hotel yang terdiri dari tenaga kerja di seluruh departemen hotel dalam penanganan manajemen kebencanaan;
  • Karyawan yang akan bekerja diperiksa suhu tubuh saat masuk kerja menggunakan thermal gun atau thermogun, bila ditemukan suhu Karyawan yang menunjukkan suhu tubuh diatas 37,3° Celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan masuk kerja dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan serta melapor kepada atasannya atas hal tersebut melalui telepon;
  • Pengelolaan Kerumunan, Antrian dan Pengaturan Tempat, Pembatasan dan penentuan jumlah maksimum orang yang diizinkan di setiap bagian area publik Hotel dan Restoran (yaitu lobi, teras, lift dan lainnya) dibuat oleh Hotel dalam bentuk Standar Operasi Prosedur (S.O.P) internal;
  • Pengaturan tempat duduk tamu di resto tak boleh berhadapan, siapkan pembatas/tabir menggunakan flexy glass atau mika transparan;
  • Hotel dapat menetapkan durasi makan maksimum untuk Tamu agar dapat membatasi/meminimalkan jumlah tamu di Restoran pada satu waktu tertentu;
  • Semua bagian tempat duduk diatur dengan jarak 1,5 (satu setengah) meter di area lobi dan restoran;
  • Menerapkan pembatasan jarak pada saat melakukan transaksi pembayaran di resepsionis dalam rentang minimal 1 meter dan paling banyak 5 orang;
  • Bangun ulang, mutakhirkan, dan maksimalkan situs web hotel dan promosi di era new normal;
  • Menyediakan area untuk berjemur dengan fasilitas yang memadai;
  • Menyediakan ruang karantina apabila terdapat insiden di area usaha akomodasi dan selalu berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat;
  • Menyajikan beragam menu makanan dan minuman sesuai dengan gaya hidup sehat. Berikan deskripsi komposisi bahan dan sifat makanan dan minuman sehat yang disajikan;
  • Menyediakan welcome drink sebagai layanan tambahan berupa wedang empon/wedang uwuh untuk meningkatkan imunitas.

VIDEO SIMULASI PENERAPAN NEW NORMAL DI HOTEL