Standar pelayanan jasa usaha pariwisata mencakup berbagai aspek yang diatur untuk memastikan kualitas layanan, mulai dari standar berbasis risiko hingga standar operasional masing-masing jenis usaha. Standar ini meliputi aspek sarana, sistem organisasi dan sumber daya manusia, pelayanan, produk usaha, dan pengelolaan usaha/sistem manajemen usaha. Penentuan standar ini berpedoman pada undang-undang dan peraturan terkait kepariwisataan, dengan fokus pada keselamatan, kesehatan, dan lingkungan (K2L), terutama untuk usaha berisiko rendah, dan standar lebih detail untuk usaha berisiko menengah hingga tinggi.
Situbondo Update
