POTENSI WISATA SITUBONDO

Kabupaten Situbondo berada dalam Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Ijen-Baluran dan Sekitarnya menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Peraturan Pemerintah (PP) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 dan merupakan Kawasan Destinasi Pariwisata Provinsi (DPP) Pantai Pasir Putih dan Sekitarnya. dan Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) Situbondo Tahun 2019-2034 dibentuk 3 (tiga) Destinasi Pariwisata Kabupaten (DPK) yang dapat disajikan dengan gambar berikut :

POTENSI WISATA : Obyek Wisata yang memiliki keunikan dan keindahan panorama namun belum dikelola, di Destinasi Situbondo terdapat 114 (seratus empat belas) potensi wisata yang dapat dikembangkan.

DAYA TARIK WISATA (DTW) : Daya tarik wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan dan telah dikelola dengan baik dan hampir memenuhi prasyarat sebagai Daya Tarik Wisata, di Destinasi Situbondo terdapat 20 (dua puluh) Daya Tarik Wisata (DTW)