Sesuai amanat Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisatan Kabupaten Situbondo Tahun 2019 – 2034

VISI PEMBANGUNAN PARIWISATA :

Visi Pembangunan Kepariwisataan Daerah adalah terwujudnya Kabupaten Situbondo sebagai destinasi pariwisata yang handal dan terkemuka di dunia, berdaya saing dan berkelanjutan yang berbasis kearifan lokal untuk kesejahteraan masyarakat.

MISI PEMBANGUNAN PARIWISATA :

  1. Destinasi pariwisata yang aman, nyaman, menarik, mudah dicapai, berwawasan lingkungan, meningkatkan pendapatan daerah dan masyarakat;
  2. Pemasaran pariwisata yang sinergis, unggul, dan bertanggung jawab untuk meningkatkan kunjungan wisatawan;
  3. Industri pariwisata yang berdaya saing, kredibel, berkelanjutan, menggerakkan kemitraan usaha, dan bertanggung jawab atas kelestarian kebudayaan dan lingkungan alam; dan
  4. Kelembagaan Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat, sumber daya manusia, regulasi, dan mekanisme yang efektif dan efisien untuk mendorong terwujudnya kepariwisataan yang berkelanjutan.